• Home
  • Contact us
  • Company Profile
  • Some products
  • Professional fairs & news
    • Trade Shows
      • HOMI
      • China International Furniture Fair
      • Indonesia International Furniture Expo
      • MAISON & OBJET
      • SPOGA+GAFA
      • CERSAIE
      • CEVISAMA
    • News
      • UL develops outdoor furniture safety certification
  • Export to EU
    • FLEGT
    • V LEGAL
    • FSC
    • ISPM-15
    • FUMIGATION
 
  • Trade Shows
  • News
FLEGT

FLEGT

FLEGT stands for Forest Law Enforcement, Governance and Trade. The EU's FLEGT action plan was established in 2003. It aims to reduce illegal logging by strengthening sustainable and legal forest management, improving governance and promoting trade in legally produced timber...

FLEGT

FLEGT

FLEGT stands for Forest Law Enforcement, Governance and Trade. The EU's FLEGT action plan was established in 2003. It aims to reduce illegal logging by strengthening sustainable and legal forest management, improving governance and promoting trade in legally produced timber.

V LEGAL

V LEGAL

Sistem jaminan legalitas kayu Indonesia didasarkan atas suatu pendekatan sertifikasi yang juga dikenal sebagai "pemberian izin berbasis operator". Sejumlah Lembaga Penilai Kesesuaian, yang dikenal sebagai Lembaga Penilai (LP) dan Lembaga Verifikasi (LV) harus melakukan verifikasi legalitas operasi produsen kayu, pedagang, pengolah dan eksportir kayu....

V LEGAL

V LEGAL

Dokumen V-Legal Sebagai Lisensi Ekspor yang Menjamin Legalitas Produk Kayu Indonesia

Sistem jaminan legalitas kayu Indonesia didasarkan atas suatu pendekatan sertifikasi yang juga dikenal sebagai "pemberian izin berbasis operator". Sejumlah Lembaga Penilai Kesesuaian, yang dikenal sebagai Lembaga Penilai (LP) dan Lembaga Verifikasi (LV) harus melakukan verifikasi legalitas operasi produsen kayu, pedagang, pengolah dan eksportir kayu.

Lembaga-Lembaga Penilai Kesesuaian ini memastikan bahwa perusahaan yang diverifikasi beroperasi sesuai dengan definisi legalitas Indonesia dan mempunyai pengendalian rantai pasokan yang dapat dipercaya. Perusahaan yang memenuhi persyaratan ini diberikan sertifikat legalitas untuk jangka waktu tiga tahun dan harusmenjalani penilikan paling tidak sekali setahun. Setelah tiga tahun sertifikat legalitas berakhir dan dapat diperbaharui setelah terlebih dahulu mengajukan permohonan untuk pembaharuan dan untuk menjalani kembali verifikasi legalitas.

Lembaga-Lembaga Penilai Kesesuaian diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) berdasarkan standar ISO/ IEC dan ditetapkan untuk melaksanakan tugas pengauditannya oleh Kementerian Kehutanan, dan juga melaporkan hasil akhir auditnya kepada Kementerian Kehutanan. Seperti kegiatan sertifikasi hutan pada umumnya, Lembaga-Lembaga Penilai Kesesuaian dikontrak oleh perusahaan yang ingin diberikan sertifikat legalitas dan diwajibkan untuk beroperasi sesuai dengan pedoman-pedoman ISO.

Lembaga-Lembaga Penilai Kesesuaian juga memeriksa para eksportir kayu. Bila legalitas dipatuhi, mereka akan diberikan lisensi ekspor berupa dokumen V-Legal atau, pada waktu VPA telah sepenuhnya diimplementasikan, akan diberikan dokumen Lisensi FLEGT bila pengiriman dimaksudkan ke UE. Pada waktunya semua ekspor tanpa surat dokumen V-Legal akan dilarang. Pada waktu memberikan lisensi pengapalan kayu, Lembaga-Lembaga Penilai Kesesuaian akan memeriksa apakah 1) perusahaan serta semua pemasoknya merupakan pemegang sertifikat legalitas yang sah dan dengan demikian beroperasi sesuai dengan definisi legalitas Indonesia; dan 2) mencocokkan data perdagangan di antara berbagai pemasok ke eksportir untuk memastikan bahwa tidak ada kayu yang tidak diverifikasi memasuki rantai pasokan.

Bila eksportir, atau salah satu di antara para pemasoknya, tidak memegang sertifikat legalitas yang sah, atau ternyata telah melanggar peraturan terkait maka beberapa hal bisa terjadi: pertama-tama permintaan untuk lisensi ekspor akan ditolak, dengan demikian menghentikan rencana pengiriman; kedua eksportir yang bersangkutan akan berisiko kehilangan sertifikat legalitasnya sama sekali, sehingga semua ekspor mustahil dilakukan sebelum eksportir tersebut memperbaiki cara beroperasinya; dan ketiga, apabila kegiatan ilegal dapat dibuktikan maka eksportir tersebut atau pemasoknya akan berisiko dihadapkan kepada tuntutan hukum.

FSC

FSC

The Forest Stewardship Council (FSC) is an international non-profit, multi-stakeholder organization established in 1993 to promote responsible management of the world’s forests. The FSC does this by setting standards on forest products, along with certifying and labeling them as eco-friendly...

FSC

FSC

The Forest Stewardship Council (FSC) is an international non-profit, multi-stakeholder organization established in 1993 to promote responsible management of the world’s forests. The FSC does this by setting standards on forest products, along with certifying and labeling them as eco-friendly.

The Forest Stewardship Council works to improve forest management, and in doing so helps manufacturers who use wood to make better social and environmental choices with their products. Choosing wood that has been FSC certified means that you can rest assured that this product is made by a company doing their best to protect the environment.

ISPM-15

ISPM-15

For in- and export outside the European Union, wooden packing and dunnage needs to be treated and marked in accordance with ISPM-15. ISPM 15 stands for the International Standards for Phytosanitary Measures No.15 (ISPM No.15). They are a set of regulations which were set up to help prevent the spread of pests and diseases through the use of wood in packaging materials used in international trade. ISPM 15 states a set of criteria that must be met when using any wood as packaging, such as crate, pallet,etc when shipping products internationally.

ISPM-15

ISPM-15

For in- and export outside the European Union, wooden packing and dunnage needs to be treated and marked in accordance with ISPM-15. ISPM 15 stands for the International Standards for Phytosanitary Measures No.15 (ISPM No.15). They are a set of regulations which were set up to help prevent the spread of pests and diseases through the use of wood in packaging materials used in international trade. ISPM 15 states a set of criteria that must be met when using any wood as packaging, such as crate, pallet,etc when shipping products internationally.

FUMIGATION

FUMIGATION

Fumigation is a method of pest control that completely fills an area with gaseous pesticides—or fumigants—to suffocate or poison the pests within. It is used to control pests in the exported or imported goods to prevent transfer of exotic organisms. Methyl Bromide is commonly and widely used as fumigants for fumigation all over the world.

FUMIGATION

FUMIGATION

Fumigation is a method of pest control that completely fills an area with gaseous pesticides—or fumigants—to suffocate or poison the pests within. It is used to control pests in the exported or imported goods to prevent transfer of exotic organisms. Methyl Bromide is commonly and widely used as fumigants for fumigation all over the world.

About us

We assist you all the way through your professional needs : Sourcing furniture, flooring and handicraft throughout Asia, Freight.... Read More

Contact us

Office address:
30/F New Treasure Center -10 NG Fong Street
San Po Kong - Kowloon - Hong Kong
Email address:
asian.living@yahoo.com.hk 
Phone number:
+852 8192 7256

sourcingforliving.com - Asian Living Limited © Copyright 2012